Lomba kadarkum merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Tahun pertama Lomba Kadarkum diselenggarakan di tingkat kecamatan, tahun kedua lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota. Tahun ketiga lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat provinsi, dan tahun keempat lomba kadarkum diselenggarakan di tingkat nasional.
Pada tingkat kecamatan ini lomba cerdas cermat dilaksanakan di Aula Kecamatan Kendal dengan jumlah peserta dari 8 desa yang ada di Kecamatan Kendal. Adapun materi lomba yang akan disajikan kepada peserta lomba untuk tingkat kecamatan adalah: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pemenang lomba cerdas cermat tingkat Kecamatan Kendal :
Juara 1 : Desa Karangrejo
Juara 2 : Desa Dadapan
Juara 3 : Desa Sidorejo
Semoga dengan diadakannya Lomba KADARKUM Tingkat Kecamatan ini dapat menjadi semangat kita bersama untuk meningkatkan kinerja dan prestasi dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan hukum nasional khususnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terwujudnya budaya hukum masyarakat dan terwujudnya masyarakat yang cerdas hukum.