Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan / atau masyarakat.
Pada Hari Selasa (14 Mei 2024) Posyandu Jiwa Sido Waras Desa Sidorejo melakukan kegiatan perdana. Pada kegiatan Posyandu Jiwa ini, Pelayanan dibagi menjadi 3 (tiga) meja dimana meja 1 (satu) untuk pengukuran tinggi, berat badan, lingkar perut, dan tekanan darah, meja 2 (dua) pemeriksaan dokter, dan meja 3 (tiga) wawancara dalam menghadapi masalah dan pengobatan.
Diharapkan dengan terselenggaranya Kegiatan Posyandu Jiwa Sido Waras, akses pengobatan masyarakat lebih mudah dan cepat.